KPK Menerima Bukti Kasus Century

KPK Menerima Bukti Kasus Century


MAKI mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel mengatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

"Rabu siang (19/9), kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century", ungkap Boyamin Saiman kepada Antara di Jakarta, Selasa (18/9) malam.

Bamsoet pergi ke gedung KPK bersama  anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya.
Bukti tersebut harus diberikan kepada KPK, kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.
MAKI mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

Sumber : akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Pengoperasian Pesawat Boeing 737 MAX 8 dihentikan oleh Lion Air

Sudah Lama Dekat, Tetapi Dul Belum Mendapatkan Cinta Aaliyah

Fakta Tentang Kopi