Ditambah Dengan Misbakhun korupsi Itu Memberatkan Misbakhun
Ditambah Dengan Misbakhun korupsi Itu Memberatkan Misbakhun
Sumber: Google
Mukhamad Misbakhun yang secara tiba-tiba mendapatkan tuduhan sebagai dalang dari adanya Letter of Credit (L/C) yang setelah itu Mukhamad Misbakhun ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu masalah tudingan Misbakhun korupsi juga dipertanyakan kepada Polri yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka pernah menjadi pertanyaan, jika memang kasus Misbakhun korupsi maka dirinya seharusnya dipanggil untuk dilakukannya pemeriksaan terlebih dahulu, tapi ternyata tidak ada pemanggilan untuk perkara dalam kasus ini.
Perkara yang bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini langsung diproses oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama. Dan setelah melakukan beberapa pertimbangan akhirnya Mahkamah Agung (MA memutuskan dalam kasus Misbakhun korupsi, ia dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan secara murni dari semua tuduhannya yang didapatkan itu.
Saat itu dalam Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sedang dilakuakn proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dan posisi yang digantikan adalah posisi dari Mukhamad Misbakhun yakni digantikan oleh Muhammad Firdaus.
Sejak saat itu Misbakhun menjadi tersangka dalam kasus Misbakhun dengan dugaan L/C fiktif Bank Century pada tanggal 26 April 2010 kala itu. Dan disaat itu juga Misbakhun masih menjadi anggota aktif Komisi XI dari Fraksi PKS.
Misbakhun kini telah melewati masa sulitnya dan memiliki kedudukan menjadi anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sampai saat ini.

Comments
Post a Comment