Permintaan Peninjauan Kembali Mukhamad Misbakhun Tidak Sia-sia
Sumber: Google
Mahkamah Agung (MA) menerima permintaan dari Misbakhun akan Peninjauan Kembali (PK) yang dimintakan, permintaan PK yang diajukan oleh Misbakhun tidak sia-sia, karena Mahkamah Agung (MA) memberikan putusan bahwa Misbakhun tidak terbukti bersalah karena ternyata masalah kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi hanyalah hukum perdata saja bukan hukum pidana.
Mukhamad Misbakhun merasa tidak melakukan hal yang salah tetapi dirinya mendapatkan tudingan Misbakhun korupsi dan juga kasus Misbakhun. Mukhamad Misbakhun yang meminta Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung (MA) terkait masalah kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi.
Diberikan hukuman selama 2 tahun masa kurungan penjara, Mukhamad Misbakhun tidak tinggal diam begitu saja dengan adanya kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi.
Alasan Misbakhun pindah pada Golkar karena Misbakhun ingin mengambil jalan politiknya sendiri, dan keluarnya Misbakhun dari PKS tidak ada sangkut pautnya dengan kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi, karena keluarnya Misbakhun dari PKS karena Misbakhun terkena Pergantian Antar Waktu (PAW).
Mukhamad Misbakhun yang sudah dibebas murnikan oleh Mahkamah Agung (MA) sudah tidak berpolitik pada Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sekarang Mukhamad Misbakhun berpolitik pada Partai Golongan Karya (Golkar).

Comments
Post a Comment