Pemasangan Iklan Rokok di Internet Pantas Diblokir, Kenapa?



Iklan rokok yang dipasang di internet dikatakan oleh Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pantas untuk di blokir karena untuk melindungi anak-anak dan para remaja dari paparan iklan rokok.

13.10 hiburan"Keberadaan iklan rokok di internet sangat mengkhawatirkan, karena bisa dibuka oleh siapapun dan kapanpun, tanpa kontrol dan batas waktu," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Menurut Tulus, anak-anak dan remaja bisa terpapar iklan rokok kapan pun, karena internet bisa diakses kapan pun dan tanpa batas. Padahal saat ini ada lebih dari 142 juta pengguna internet di Indonesia, termasuk anak-anak, tutur Tulus.

Iklan di internet berbeda dengan iklan yang terpasang di media penyiaran. Bedanya karena di media penyiaran iklan rokok dibatasi tayang iklannya dari jam 21.30 sampai jam 05.00,  meskipun Tulus mengatakan seharusny aiklan rokok sudah seharusnya dilarang di seluruh dunia.

"Indonesia merupakan negara yang masih menjadi surga bagi iklan dan promosi rokok. Padahal, dibanyak negara, iklan dan promosi rokok sudah dilarang, misalnya di Eropa sejak 1960 dan di Amerika Serikat sejak 1973," tambahnya.

Guna mencegah peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja, pemblokiran iklan rokok di internet harus segera dilakukan. Apalagi, jika dilihat dari Riset Kesehatan Dasar 2018, sudah terjadi peningkatan prevalansi perokok anak dan remaja usia 10 tahun sampai 18 tahun dari 7,2% di tahun 2013 menjadi 9,1% di tahun 2018.

Dengan alasan itu Tulus memuji langkah yang diambil oleh Menteri Kesehatan Niali F Moeloek yang menyurati Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara untuk meminta pemblokiran iklan rokok di internet.

"Langkah Menteri Kesehatan tersebut perlu didukung. Karena itu YLKI meminta Menteri Komunikasi dan Informatika untuk memblokir iklan rokok di internet," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi membenarkan tentang surat Menteri Kesehatan Nila F Moeloek kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tersebut.


"Saya perlu cek suratnya, tapi sepertinya betul. Surat tersebut bersifat internat karena antara dua menteri," tambahnya saat dikonfirmasi mengenai surat itu melalui telepon di Jakarta, Rabu (12/6).







Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Pengoperasian Pesawat Boeing 737 MAX 8 dihentikan oleh Lion Air

Sudah Lama Dekat, Tetapi Dul Belum Mendapatkan Cinta Aaliyah

Fakta Tentang Kopi